Pemkab Barito Utara Mengikuti Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

METRO BATARA,Muara Teweh, 23 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, menindaklanjuti putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PSU) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rapat yang dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Barito Utara ini dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, anggota DPRD, perwakilan Dandim 1013/MTW, perwakilan Kapolres, perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, unsur forkopimda, para kepala instansi vertikal, camat se-Kabupaten Barito Utara, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta insan media.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 1, H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025–2030.
Penetapan ini merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat paripurna ini dengan tertib dan lancar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengucapkan selamat kepada pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Semoga kepemimpinan yang akan datang mampu membawa kemajuan, menjaga persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujar Indra Gunawan.
Agenda rapat juga mencakup penandatanganan berita acara pengumuman penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses demokrasi daerah, memastikan legalitas dan kepastian hukum atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam mendukung kelancaran proses pemerintahan dan penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.(MB1)