H Tajeri: Berikan Pendapat didalam Forum Paripurna, Agar Masyarakat Tau Kejelasannya.

METROBATARA, Muara Teweh– Dengan dibatalkannya Rapat Paripurna sebanyak enam kali, Anggota Dewan, H Tajeri mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat itu wajar, tapi dipersilahkan untuk memberikan alasannnya didalam forum.
“Dalam hal ini, kita sebagai wakil rakyat memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan PP 12 tahun 2018, tatib itu kita memiliki kewajiban untuk hadir serta membahas bersama setelah disetujui untuk dibawa ke paripurna dan hak kita adalah menyampaikan pendapat dari fraksi,” kata H Tajeri usai Rapat Paripurna, Rabu (9/10).
Dikatakan H Tajeri, dalam Pasal 159 ayat 3 poin B, tidak menghadiri Rapat Paripurna dan Rapat Alat Kelengkapan DPRD yang lain, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah ada tiga point yang perlu dipahami.
“Yang pertama adalah kewenangan partai politik untuk pemberhentian antar waktu, lalu penggantian antar waktu yang juga kewenangan dari partai politik, dan yang terakhir adalah pemberhentia, yang merupakan kewenangan dari pimpinan sementara berdasarkan bukti-bukti yan ada,” tegas H Tajeri.
Lebih lanjut, H. Tajeri mengatakan bahwa anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat yang mewakili dan menjalankan amanat masyarakat, jangan sampai menghambat program-program masyarakat. (mb1)